PAY-PER-CLIK

MUI Haramkan Pembagian Zakat yang Timbulkan Korban Jiwa

September 15, 2008
1 Komentar

Pembagian zakat yang menimbulkan korban jiwa seperti yang terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin (15/9), dinyatakan sebagai perbuatan haram.

Demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyusul tewasnya 21 orang akibat terinjak-injak dan kehabisan napas dalam pembagian zakat oleh pengusaha H Syaichon di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Pasuruan.

“Pembagian zakat seperti yang terjadi di Pasuruan merupakan perbuatan haram, sebab menimbulkan korban jiwa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim Abdurahamn Hafiz kepada wartawan di Surabaya.

Menurut Hafiz, dalam Islam tidak ada larangan orang membagikan zakat secara pribadi. Tetapi harus mempertimbangkan faktor keamanan dan perangkat yang membantu pembagian.

(lebih…)


About author

The author does not say much about himself

Cari

Navigasi

Kategori:

Links:

Archives:

Feeds