MUI Haramkan Pembagian Zakat yang Timbulkan Korban Jiwa

Pembagian zakat yang menimbulkan korban jiwa seperti yang terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin (15/9), dinyatakan sebagai perbuatan haram.

Demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyusul tewasnya 21 orang akibat terinjak-injak dan kehabisan napas dalam pembagian zakat oleh pengusaha H Syaichon di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Pasuruan.

“Pembagian zakat seperti yang terjadi di Pasuruan merupakan perbuatan haram, sebab menimbulkan korban jiwa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim Abdurahamn Hafiz kepada wartawan di Surabaya.

Menurut Hafiz, dalam Islam tidak ada larangan orang membagikan zakat secara pribadi. Tetapi harus mempertimbangkan faktor keamanan dan perangkat yang membantu pembagian.

Tampaknya, ujar Hafiz, yang terjadi di Pasuruan tidak mengindahkan perangkat yang dibutuhkan, sehingga menimbulkan korban jiwa. “Kalau sudah seperti ini, maka merupakan perbuatan dosa dan hukumnya secara fiqih sudah masuk kategori haram.”

Oleh karena itu, MUI Jatim mengimbau agar mereka yang mampu dan hendak membagikan zakat seharusnya melalui lembaga resmi yang bisa dipercaya. “Kesadaran membagikan zakat melalui lembaga inilah yang tidak dimiliki orang kaya. Padahal, penyaluran bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya

Satu Tanggapan ke “MUI Haramkan Pembagian Zakat yang Timbulkan Korban Jiwa”

  1. vizon Berkata:

    walau bagaimanapun, kita harus berterima kasih kepada h. syaikhon dan para korban. karena, dg peristiwa yg menimpa mereka inilah, kita semakin tersadarkan akan pentingnya zakat dilakukan dg ikhlas dan profesional… :)

Tinggalkan Balasan