pagi in hampir 2000 personil polda metro jaya menangkap paksa anggota FPI karna sebelumnya kapolda metro jaya bahwa sampai jam 24:00 selasa anggota FPi tidak menyerahkan diri maka akan menangkap paksa
Penangkapan anggota Front Pembela Islam yang menjadi tersangka terkait insiden Monas, akhir pekan lalu, bertambah menjadi 49 orang. Penangkapan sendiri berjalan damai dan lanar, tanpa adanya perlawanan dari pihak FPI.
Penangkapan yang diperintahkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjenpol Adang Firman, malam tadi, semula direncanakan hanya menangkap 10 orang yang sudah didentifikasi sebagai tersangka.
Tapi pagi ini, Rabu (4/6/2008), polisi mengamankan total 49 anggota FPI. Semuanya dimasukan dalam 2 truk tahanan nomor 7469 dan 7432. Mereka yang diamankan, langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dengan pengawalan ketat.
Selain mengamankan 49 anggota FPI, polis juga mengamankan barang bukti berupa bambu, handy cam, kamera, beberapa senjata tajam seperti celurit dan golok.
Setelah mendapatkan anggota FPI yang memang masuk dalam daftar pencarian orang, aparat keamanan yang berjumlah hampir 2000 personel, langsung balik kanan dan berjalan meninggalkan markas FPI secara perlahan-lahan mengurangi pasukan
manakah yang bisa kita salahkan sebenrnya?????
Terkait kasus Monas, menurut Hasyim, baik FPI maupun Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Bekeyakinan (AKKBB) sama-sama salah.
FPI salah karena telah melakukan kekerasan di luar prosedur hukum, sementara AKKBB salah karena menempatkan Ahmadiyah sebagai kebebasan berkeyakinan dan beragama.
“Sebenarnya, masalah Ahmadiyah ini bukan masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan, tetapi masalah penodaan agama tertentu, dalam hal ini adalah Islam,” katanya.
Hasyim juga menyesalkan sikap pemerintah yang tidak tegas terhadap persoalan Ahmadiyah.
“Pemerintah sendiri sampai hari ini lebih banyak berwacana dari pada melakukan tindakan preventif dan represi. Preventif artinya mencegah agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Represi agar bisa menekan gerakan yang bertentangan dengan hukum negara,” katanya