PAY-PER-CLIK

Kyai Puji Dan Istrinya Yang Berumur 12 Tahun

Ditulis oleh collonies di/pada Oktober 27, 2008

Seorang pengusaha kaya di Semarang Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widioanto, menikahi Lutfiana Alfa bocah umur 12 tahun. Katanya Pujiono itu seorang Kyai. Tapi menurut MUI, Pujiono itu bukan Kyai. Puji tidak pernah masuk pesantren, ujar anggota MUI. MUI Jateng pun memvonis itu sebagai pernikahan yang haram.

Saya sendiri bingung untuk menyebutnya sebagai seorang kyai. Apa kriterianya sehingga media menyebutnya sebagai seorang kyai. Apakah karena dia sudah naik haji lalu pakai surban, jubah putih dan kemana-mana membawa tasbih?atau karena dia sudah zakat sebanyak 1,3 Miliar?Tapi kalau melihat apa yang dia lakukan, menurut saya dia bukanlah seorang Kyai.

Kembali kepada pernikahan yang dilakukan oleh Puji. Ketika membaca berita ini di internet, langsung saja saya posting ke beberapa teman via YM. Ada yang sinis, miris, tertawa dan ada yang tanpa ba bi bu langsung mengatakan ini halal, syah menurut hukum Islam. Karena semua prosedurnya sudah terpenuhi. Nah lho?

Jujur saja, ketika saya membaca berita itu, saya cukup miris bercampur geli ketika membaca argumen yang disampaikan Pak “Kyai”. Tetapi saya bertambah miris ketika teman tadi langsung mengatakan bahwasannya ini adalah halal dan syah.

Kemirisan pertama, kenapa sebuah fenomena mesti ditempatkan begitu sempat dalam koridor halal dan haram. Kemirisan kedua, kenapa begitu mudahnya menetapkan sesuatu itu halal dan haram karena melihat kepada prosedurnya?

Saya pikir dalam meneropong sesuatu dalam perspektif Fiqh urusannya tidak bisa dilihat secara hitam putih dalam kalimat halal atau haram. Cara pandang seperti ini selain menunjukan kesempitan cara pandang, juga menunjukan kenaifan. Bila hendak di elaborasi lebih lanjut, bukankah hukum Islam itu berhenti di halal dan haram saja?bagaimana dengan mubah, makruh dan sunnah?

Saya tidak ingin mengatakan orang-orang seperti ini sebagai bodoh dan tidak tahu hukum agama, tapi lebih suka mengatakannya sebagai naif. Karena kadang-kadang hal seperti ini sering datang dari seseorang yang berlabelkan sarjana agama. Saya melihat ini sebagai sebuah kebiasaan kita yang selalu berpikir hitam putih, tidak mempunyai alternatif meskipun hal itu sudah disediakan.

Lalu berkaitan dengan penetapan hukum halal, ini berkaitan dengan kemirisan saya yang kedua, apakah memang benar pernikahan ini halal karena sudah melewati prosedur yang sudah ditetapkan oleh Fiqh?

Kalau pertanyaan ini disampaikan kepada para pengkaji ilmu agama, saya pikir akan menjadi kajian yang sangat panjang. Banyak hal dan perspektif yang perlu di tinjau dan menjadi bahan pertimbangan. Bila menggunakan hadits, maka harus ditinjau bagaimana asbabul wurud hadits tersebut. Bila melandaskan ayat al quran, maka harus dilihat asbabun nuzul. Bila merujuk kepada sirrah nabawiyah, maka harus dicek kembali aspek sosiologis dan psychologis dari sirah tersebut.

Tetapi saya tidak ingin membicarakan hal itu. Pasalnya sederhana saja, saya tidak terlalu expert untuk membicarakan hal sedalam itu. Bila saya menolak pernikahan “Kyai” Puji dan mempertanyakan penetapan hukum halal dari teman tadi, itu karena banyak hal yang tidak terpenuhi, diantaranya metodologi pengambilan hukumnya, dari penjelasan yang diberikan.

Saya hanya ingat kepada ayat yang berbunyi kullu mimma fil ardhi halalan thoyiban. Makanlah apa yang ada di bumi itu dalam keadaan halal dan baik. Jadi yang mesti kita makan itu ternyata tidak hanya cukup halal, tetapi juga mesti baik. Penjelasan sederhana dari guru saya, daging ayam itu baik, tapi kalau daging itu sudah dua hari dan tidak di hangatkan, maka menjdi tidak baik. lebih baik saya tidak memakannya. Kira-kira begitu.

Jadi kira-kira pertanyaan saya adalah, bila apa yang dilakukan pak “Kyai” Puji itu, katakanlah di beri hukum halal, apakah hal itu layak untuk dilakukan?Bagian terakhir ini menjadi sangat penting karena selanjutnya hal ini akan berkaitan dengan hak anak, pendidikan anak, psikologi anak, psikologi orang menikah, psikologi orang hamil dsb.

Tapi sebelum membahas itu pernikahan yang baik atau bukan, secara pribadi saya melihat itu pernikahan yang haram. Masalahnya sederhana saja ; motif sang “kyai” dan mudharat yang akan ditimbulkan. Kalau tidak percaya coba saja lihat profil sang “kyai” tersebut dan baca tentang psikologi pertumbuhan anak. Perkawinan seperti itu hanya akan mendatangkan mudharat. Kasihan terhadap bocah kecil itu.

Ditulis dalam berita | yang berkaitan: | 5 Komentar »

Mengandung Lemak Babi

Ditulis oleh collonies di/pada Oktober 23, 2008

Penemuan obat-obatan mengandung lemak babi ini berdasarkan hasil penelitian Lembaga Pengawas Peredaran Obat dan Makanan (LPPOM) MUI Medan. Obat-obatan yang mengandung lemak babi tersebut adalah bagian pembungkus atau selongsong kapsul obat-obatan,” kata Ketua MUI Medan Muhammad Hatta, Rabu (22/10).

 

Menaggapi temuan MUI tersebut, Wakil Ketua Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) Kota Medan Noerman Chan M Noer menyayangkan tindakan MUI dalam menyebarluaskan temuan itu tanpa penjelasan yang rinci.

 

“Seharusnya, MUI melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sebelum menyebarluaskan ke publik, untuk dilakukan pemeriksaan kapsul obat-obatan yang terkandung lemak babi tersebut,” kata Chan.

 

ISFI dalam hal ini sangat menyayangkan atas tindakan MUI yang terburu-buru mempublikasikan kepada media, karena bukti jelas akan jenis obat-obatan tersebut tidak dijelaskan secara detail, Hal ini telah menimbulkan keresahan masyarakat yang akan mengkonsumsi obat-obatan.

 

Sedangkan Kepala Bidang Sertifikasi dan Pelayanan Informasi BPOM, Indra Ginting menyatakan, hingga saat ini belum ada menerima laporan penemuan kapsul obat yang mengadung lemak babi dari MUI. “Hingga saat ini kita belum ada menerima laporan penjelasan dari MUI akan penemuan tersebut,” katanya

Ditulis dalam berita | yang berkaitan: , | Leave a Comment »

MUI Haramkan Pembagian Zakat yang Timbulkan Korban Jiwa

Ditulis oleh collonies di/pada September 15, 2008

Pembagian zakat yang menimbulkan korban jiwa seperti yang terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin (15/9), dinyatakan sebagai perbuatan haram.

Demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyusul tewasnya 21 orang akibat terinjak-injak dan kehabisan napas dalam pembagian zakat oleh pengusaha H Syaichon di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Pasuruan.

“Pembagian zakat seperti yang terjadi di Pasuruan merupakan perbuatan haram, sebab menimbulkan korban jiwa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim Abdurahamn Hafiz kepada wartawan di Surabaya.

Menurut Hafiz, dalam Islam tidak ada larangan orang membagikan zakat secara pribadi. Tetapi harus mempertimbangkan faktor keamanan dan perangkat yang membantu pembagian.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam berita, cerita | yang berkaitan: , , | 1 Komentar »

Penyakit Kutil Kelamin Merebak di Solo

Ditulis oleh collonies di/pada Agustus 25, 2008

Perkembangan virus penyakit menular seksual atau PMS jenis kutil kelamin atau genital wart yang menyerang alat kelamin lelaki dan perempuan di wilayah Surakarta dan sekitarnya sangat pesat. Hanya dalam waktu lima tahun, pasien jenis penyakit ini yang berkunjung ke Poliklinik PMS Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi, Surakarta, meningkat sangat tajam.

Pada tahun 2003, jumlah pasien jenis penyakit ini yang berkunjung ke Poliklinik PMS RSUD Dr Moewardi berada pada urutan ke-78. Namun, pada tahun 2007, jumlah pasien jenis penyakit ini masuk menduduki urutan ketiga penyakit. Jumlah pasien penyakit ini sekitar 20 persen dari PMS lainnya.

Demikian disampaikan dr Prasetyadi Mawardi SpKK, spesialis kulit dan kelamin dari RSUD Dr Moewardi yang juga Ketua Simposium Nasional Perkembangan Mutakhir Infeksi Menular Seksual di Hotel Novotel, Solo, Sabtu (23/8).

”Kalau dulu hanya dikenal PMS klasik sifilis dan GO yang kebanyakan karena infeksi, tetapi sekarang trennya berubah. PMS lebih banyak diakibatkan oleh virus dan susah diobati,” ujarnya.

Menurut Prasetyadi, selama lima tahun terakhir ini, virus yang menyebabkan kutil kelamin berkembang dan menyebar dengan cepat. Pasien yang datang berkunjung ke Poliklinik PMS RSUD DR Moewardi dari tahun ke tahun terus bertambah, menembus urutan ketiga jumlah pasien PMS di poliklinik tersebut.
Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam berita | yang berkaitan: , , | Leave a Comment »

Klik Rupiah Versi INDONESIA

Ditulis oleh collonies di/pada Agustus 16, 2008

Daftar sekarang dan dapatkan uang dengan mudah !

Di Klikrupiah , anda akan mendapatkan uang setiap klik iklan. Prosesnya cukup mudah anda cuma klik iklan dan lihat beberapa detik kemudian uang masuk kesaldo anda. Anda tidak membutuhkan keahlian. Yang anda butuhkan hanya lihat iklan dan klik yang ada di website kami. Anda bisa mengajak teman anda untuk bergabung dengan kami dan akan mendapatkan komisi. Pembayaran bisa diminta setiap saat dan akan kami proses lewat bank BCA dan MANDIRI. Minimal pembayaran Rp 50000

1000klik=Rp. 290.000 (bonus 200 member klik)
2000Klik = Rp. 575.000 (bonus 400 member klik)
2500klik=Rp. 700.000 (bonus 500 member klik)
5000klik=Rp.1.300.000(bonus 1000 member klik)
10000 klik = Rp.2.500.000 (bonus 2000 member klik)

Sama seperti PTC yang lainya bedanya ini versi indonesia yang baru dengan modal mengklik dapet uang , kita juga bisa ngasi referal nya ketemen-temen kita itu juga kita bisa mendapatkan uang sekarang sudah banyak loh iklan nya bukan sulap bukan sihir sekali klik kita dapet 100 ,tiap banyak iklan yang bisa kita klik

Daftari sekarang

Ditulis dalam berita, cerita | yang berkaitan: , , | Leave a Comment »

HIMPUNAN FATWA HARAM MEROKOK

Ditulis oleh collonies di/pada Agustus 14, 2008

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195).

Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.

Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).

Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.

Semua i’tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.

Jawaban Atas Berbagai Bantahan

Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok.”

Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam berita, cerita | yang berkaitan: , , | 1 Komentar »

Fernando Alonso Pindah Ke Ferrari?

Ditulis oleh collonies di/pada Agustus 13, 2008

Pembalap tim F1 Renault, Fernando Alonso uring-uringan. Bukan lataran pembalap asal Spanyol itu gagal mendulang angka di GP Monaco lalu. Penyelutnya, apalagi kalau bukan gosip yang menyebutkan namanya bakal bergabung dengan Ferrari. Hembusan itu terdengar nyaring di paddock Renault di Monte carlo.

Disebutkan  kalau Fernando sudah menandatangi kesepakatan untuk pindah ke kubu kuda berjingkrak pada musim balap 2010. Jelas hal ini bikin gerah dirinya. Bisa saja, pancingnan ini menimbulkan iri kubunya sekarang, Renault. Tapi juru bicara Ferrari menyangkal bahwa gosip itu sangat tidak masuk akal.

Ferrari boleh membantah keras, namun Tabloid Munich TZ menurunkan berita perihal Kimi Raikkonen. Tabloid itu berspekulasi kalau sang juara dunia 2007 asal Finlandia bermaksud akan mengakhiri karirnya sampai 2009. Pada sisi lain, TZ juga menggosipkan bahwa Ferrari sudah membuat kesepakatan dengan Alonso yang optionnya sudah habis masa berlakunya sampai Agustus mendatang bertepatan dengan GP Hongaria.

Kepada koran Spanyol Diario AS Alonson menegaskan,”Saya belum pernah ngomong dengan  siapa pun. Serbaliknya, belum ada seorang pun yang mendekati saya

Kompas.com

Ditulis dalam berita | yang berkaitan: , , | Leave a Comment »

Ryan Ngaku Pacar Indra Bruggman

Ditulis oleh collonies di/pada Agustus 11, 2008

SELAIN pernah berhubungan dengan bintang sinetron Graddy Adam, Ryan—jagal dari Jombang—juga mengaku pernah dekat dengan pesinetron Indra L Bruggman (27).

Sementara itu, pihak Indra L Bruggman mengaku tidak kenal Ryan. ”Indra enggak kenal Ryan,” kata Budi Samiaji, manajer Indra, saat dihubungi Warta Kota melalui telepon, Jumat (8/8) malam. Meski begitu, Budi membenarkan bahwa Kamis lalu Indra mendengar kabar soal pengakuan Ryan itu.

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam berita | yang berkaitan: | Leave a Comment »

Remaja 17 Tahun Cetak Rekor Tulis SMS Tercepat Dunia

Ditulis oleh collonies di/pada Agustus 11, 2008

Seorang pelajar berusia 17 tahun menang dalam lomba menulis pesan singkat elektronik (SMS) setelah ia mampu menulis pesan dengan 141 karakter dalam waktu hanya 61 detik. My Svensson mengalahkan pesaing terdekatnya dengan selisih waktu tujuh detik dalam lomba yang diselenggarakan di Stockholm. Namun gadis remaja itu gagal mengalahkan catatan waktunya sendiri, yaitu 50 detik, yang dilakukannya pada semi-final. “Saya sangat tegang di final, ketika saya menyadari jumlah uang yang dapat saya peroleh,” kata My. “Setiap orang berbicara mengenai berapa banyak uang yang diperebutkan.” My mengatakan hadiah sebesar 25.000 krona (US$3.900) dan akan digunakan untuk perjalan ke Prancis tahun depan, setelah ia lulus dari sekolah menengah. Gadis muda itu memiliki jadwal pelatihan khusus untuk menjadi penulis pesan singkat tercepat di Swedia –ia mengirim 40-50 teks per hari, kebanyakan kepada tiga teman akrabnya.

Ditulis dalam berita | yang berkaitan: , | Leave a Comment »

Sang Buah Hatipun Akhirnya Lahir

Ditulis oleh collonies di/pada Juli 31, 2008

Peristiwa Dijambi yang menghebohkan dari pada sangkuriang akhir nya sang bayi pun terlahir kedunia

Apakah panggilan buat wanita tersebut untuk bayi yang baru saja dilahirkan

Nenek?

Ibu?

Apakah panggilan buat Pria tersebut untuk bayi yang baru saja dilahirkan

Bapak?

Paman/oom?

bingung deh………………………………………….

Baca entri selengkapnya »

Ditulis dalam berita | yang berkaitan: , | Leave a Comment »